Wawancara,Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid “MPR tak berniat ubah Masa jabatan Presiden”


Bagaimana proses amandemen UUD?

Amandemen UUD, harus diusulkan minimal sepertiga jumlah anggota MPR. Atau, 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Apakah MPR akan mengubah masa jabatan Presiden dalam UUD menjadi tiga periode?

Tidak pernah ada niat MPR untuk mengubah masa jabatan Presiden (R1-1) menjadi tiga periode. Apalagi, secara resmi. Yuk, kawal dan laksanakan UUD 1945. Dalam Pasal 7 UUD 1945, dia tur secara jelas tentang masa jabatan Presiden. Yakni, maksimal dua perio de. Saya minta, semua pihak patuh terhadap konstitusi ini.

Apa saran Anda untuk MPR?

Anggota MPR harus betul-betul menjadi negarawan yang menjelaskan kepada masyarakat, apa itu isi kons- titusi. Memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak terbawa isu, yang mungkin mereka tidak paham,

Sebagai lembaga demokrasi, MPR tidak boleh hanya pura-pura mende- ngar Tapi, mendengarkan itu bukan berarti menjadi tukang stempel. Harus mengkritisi apa yang didengarkan. dan apa yang disuarakan. Pak Jokowi saja sudah menegaskan, beliau adalah produk reformasi yang diberikan batasan masa jabatan Presiden dua periode. Bahkan Jokowi mengatakan, kita semua harus menaati konstitusi.

Tapi, wacana ini semakin ramai ya…

Yang mengusulkan ini, pendukungnya Pak Jokowi. Bukan Jokowi yang mau. Kalau pendukung Jokowi, seharusnya mengikuti kata Jokowi. Jokowi bilang berkali-kali melalui juru bicaranya, jabatan Presiden cukup dua periode. Apakah pendukungnya itu sedang mencari muka, menampar wajah, ataukah menjerumuskan Jokowi? Kalau benar-benar pendukung, ikuti saja apa yang diinginkan Jokowi. Jangan malah menjerumuskan.

Bagaimana sikap Anda?

Seharusnya, ini dikaitkan dengan fakta dasar konstitusionalnya. Konstitusi kita menegaskan, Presiden itu masa jabatannya hanya dua periode. Jika rakyat terus diprovokasi, bisa mengarah kepada perilaku yang melawan konstitusi. Semestinya, rakyat diedukasi, aturan tentang masa jabatan Presiden adalah dua periode. Laksanakan saja UUD kita, jangan mengada-ada.

Bagaimana perkembangan wacana ini di MPR?

Konstitusi tidak berubah. Tidak ada partai yang mengusulkan itu sampai hari ini. Tidak ada satu pun anggota MPR yang hari ini mengusulkan pe rubahan masa jabatan Presiden.

Dalam politik, bukankah situasi hari ini bisa berubah drastis besok?

Kita berada di negara demokrasi, Indonesia yang mempunyai UUD. Demokrasi tetap harus berada dalam koridornya. Koridor konstitusi jangan diubah menjadi democrazy.

Democrazy?

Konstitusi kita sudah membuat ketentuan yang sangat gamblang itu di Pasal 7 UUD. Sejarahnya, itu merupakan pasal yang dituntut rakyat dan para pejuang reformasi sehingga terjadi koreksi atas Pasal 7 yang lama (tidak ada batasan masa jabatan Presiden).

Kini, kita menikmati demokrasi hasil perjuangan itu. Jangan khianati yang sudah berdarah-darah memper juangkan reformasi kita. Saya juga pernah jadi Ketua MPR.

Saat itu, kami menegaskan bahwa konstitusi kita sangat jelas. Konstitusi kita menegaskan, masa jabatan Pre siden adalah dua periode saja. Tidak bisa tiga kali. Setiap periodenya lima tahun, melalui pemilihan umum. Ja di, tidak bisa ditambah 3 tahun atau ditambah berapa pun.

Apa landasannya?

Pemilu per 5 tahun itu, ada di Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 UUD. Masa jaba tan Presiden dua periode per 5 tahun itu, ada di Pasal 7 UUD.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai